Scroll untuk baca artikel
News

Pihak Kecamatan Bulukumpa dengan Dinas PMD Bulukumba Saling Lempar Tanggungjawab Terkait Kisruh Penetapan Kepala Dusun Bontobulaeng

×

Pihak Kecamatan Bulukumpa dengan Dinas PMD Bulukumba Saling Lempar Tanggungjawab Terkait Kisruh Penetapan Kepala Dusun Bontobulaeng

Sebarkan artikel ini

Bulukumba, Domainrakyat.com – Dugaan pelanggaran dalam penetapan perangkat desa yang dilakukan oleh Kepala Desa Bontobulaeng belum menemukan penyelesaian.

Cakadus yang tidak terpilih, yakni A. Haerul Akbar sangat menyayangkan tidak adanya pihak yang mau menindaklanjuti perkara tersebut. Menurutnya, pihak Kecamatan Bulukumpa yang diberi kewenangan di dalam Undang Undang tentang perkara ini hanya melemparkan tanggungjawab ke pihak Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Bulukumba, padahal sebelumnya mereka sudah berjanji akan menindaklanjuti.

“Saat mendatangi kantor Camat Bulukumpa untuk menanyakan perihal Surat Keberatan yang saya ajukan, pihak kecamatan terkesan tak acuh. Mereka hanya mengarahkan saya ke Dinas PMD,” tutur A. Haerul kepada wartawan Domainrakyat.com, Kamis (20/10/2022).

BACA JUGA:  Sertijab Kasi Humas, Kapolres Pesawaran Tekankan Penguatan Strategi Komunikasi Publik

Hal serupa juga dialami A. Haerul saat mendatangi kantor Dinas PMD Bulukumba untuk meminta keadilan, Kepala Dinas PMD Bulukumba Ahmad Januaris memintanya untuk ke Kecamatan saja.

“Pernyataan Kadis PMD juga hampir sama dengan pihak kecamatan. Beliau menyuruh saya ke Kecamatan,” ujarnya.

“Lantas, ke mana saya harus mencari jawaban?” sambungnya.

A. Haerul menduga ada keberpihakan dalam perkara ini dan pemerintah enggan memberi klarifikasi.

“Ya, sepertinya ada keberpihakan. Padahal sangat jelas pelanggaran yang dilakukan Pak Kades,” tutupnya.

BACA JUGA:  Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Lubuk Linggau berhasil mengamankan seorang pemuda berinisial SR

Seperti diketahui, kisruh terkait penetapan perangkat Desa Bontobulaeng bermula ketika Pemerintah Desa Bontobulaeng menetapkan Syamsul Akbar sebagai Kepala Dusun tanpa melakukan tes ulang. Padahal, Camat Bulukumpa telah mengeluarkan surat Rekomendasi bernomor 308/RI.K.P/VIII/2022 yang bertujuan agar dilakukan tes ulang terhadap dua Cakadus yang pada tes sebelumnya mendapatkan nilai yang sama, yakni 76 poin.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!