Scroll untuk baca artikel
NasionalNews

Dewan Pers: Perusahaan Media Wajib Bayar THR, Wartawan Dilarang Minta-Minta

×

Dewan Pers: Perusahaan Media Wajib Bayar THR, Wartawan Dilarang Minta-Minta

Sebarkan artikel ini

Jakarta, Domainrakyat.com – Dewan Pers mengeluarkan surat edaran yang mewajibkan seluruh perusahaan pers untuk membayarkan tunjangan hari raya atau THR kepada wartawan. Dewan Pers meminta perusahaan pers memberikan THR minimal 1 bulan gaji.

“Setiap perusahaan pers agar memberikan hak wartawan dan karyawan berupa THR sesuai hari raya keagamaan masing-masing personel,” seperti dikutip dari Surat Edaran Dewan Pers Nomor 01/SE-DP/IV/2023, pada Selasa, 4 April 2023.

Dalam surat edaran yang diteken oleh Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu itu, lembaga tersebut meminta perusahaan pers memberikan THR satu pekan sebelum wartawan atau karyawan merayakan hari besar keagamaannya.

BACA JUGA:  Kasatgas Tito Bersama Presiden Laksanakan Salat Idulfitri di Kabupaten Aceh Tamiang

Dewan Pers mewajibkan THR yang diberikan berbentuk uang. Perusahaan pers dilarang mengganti THR dalam bentuk barang, bingkisan dan lainnya.

“Perusahaan pers harus mempunyai kemampuan yang cukup untuk memenuhi hak kesejahteraan wartawan dan karyawan berdasarkan cara kerja yang profesiona,” kata Ninik Rahayu.

Dalam surat yang sama, Dewan Pers melarang perusahaan pers dan organisasi wartawan meminta THR kepada pihak manapun. Larangan yang sama juga berlaku untuk wartawan.

Menurut Ninik, setiap menjelang perayaan hari raya keagamaan di Indonesia, pihaknya mewaspai adanya permintaan THR dalam bentuk barang, sumbangan, atau bingkisan yang mungkin diajukan oleh pihak yang mengatasnamakan pers, baik dari organisasi perusahaan pers dan perusahaan pers maupun wartawan dan organisasi wartawan.

BACA JUGA:  Kasatgas PRR Dampingi Presiden Prabowo Rayakan Idulfitri Bersama Masyarakat di Aceh Tamiang

“Dewan Pers prihatin atas situasi ini karena berpotensi menjadi penyalahgunaan profesi wartawan dengan mengakungaku sebagai wartawan, organisasi wartawan, organisasi perusahaan pers, atau perusahaan pers,” katanya.

Ninik mengatakan apabila ditemukan praktik meminta-minta THR itu, Dewan Pers akan melakukan evaluasi terhadap organisasi bersangkutan.

“Bagi masyarakat yang menemukan praktik permintaan THR atau bentuk lainnya dengan mengatasnamakan pers agar dapat menyampaikan pengaduan kepada Dewan Pers,” kata Ninik.

Sumber: tempo.co

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Patroli Dialogis di Objek Wisata, Kapolres Madiun Pastikan Libur Lebaran Aman dan Nyaman POLRES MADIUN – Dalam rangka menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) selama libur Lebaran 2026, Kapolres Madiun AKBP Kemas Indra Natanegara, S.H., S.I.K., M.Si., bersama Pejabat Utama (PJU) Polres Madiun melaksanakan patroli ke sejumlah objek wisata di wilayah Kabupaten Madiun, Selasa (24/3/2026). Patroli tersebut menyasar lokasi wisata yang ramai dikunjungi masyarakat, di antaranya Waduk Widas Saradan dan Wahana The Nice Play Land Saradan. Kegiatan ini dilakukan sebagai langkah preventif guna mengantisipasi potensi gangguan kamtibmas sekaligus memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat yang sedang berlibur bersama keluarga. Dalam pelaksanaannya, Kapolres Madiun bersama rombongan melaksanakan patroli dialogis dengan menyapa langsung para pengunjung serta pengelola wisata. Selain menjalin komunikasi yang humanis, Kapolres juga memberikan imbauan kamtibmas kepada masyarakat agar tetap waspada terhadap potensi gangguan keamanan serta selalu menjaga keselamatan, khususnya saat berada di area wisata. Tidak hanya itu, Kapolres juga mensosialisasikan layanan darurat Call Center 110 kepada masyarakat sebagai sarana pelaporan cepat apabila terjadi gangguan keamanan maupun membutuhkan bantuan kepolisian. “Melalui patroli dialogis ini, kami ingin memastikan masyarakat merasa aman dan nyaman saat menikmati libur Lebaran di tempat wisata. Kami juga mengimbau agar masyarakat tidak ragu menghubungi layanan 110 apabila membutuhkan bantuan dari kepolisian,” ujar Kapolres Madiun. Ia menambahkan bahwa kehadiran personel Polri di lokasi wisata merupakan bentuk komitmen dalam memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat, terutama di titik-titik keramaian yang berpotensi menimbulkan gangguan kamtibmas. Selama kegiatan berlangsung, situasi di Waduk Widas maupun Wahana The Nice Play Land terpantau ramai pengunjung namun tetap dalam kondisi aman, tertib, dan kondusif. Petugas juga terus melakukan pemantauan serta pengamanan guna mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan. Dengan adanya patroli dialogis ini, diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap Polri serta memperkuat sinergi antara kepolisian dan masyarakat dalam menjaga keamanan lingkungan. Polres Madiun berkomitmen untuk terus hadir di tengah masyarakat melalui kegiatan preventif maupun humanis, sehingga tercipta situasi kamtibmas yang aman dan kondusif selama momentum libur Lebaran 2026
News
error: Content is protected !!