Scroll untuk baca artikel
News

Perumda Aneka Usaha Kolaka Diduga Bermasalah, BPK Sultra Lakukan Pemeriksaan

×

Perumda Aneka Usaha Kolaka Diduga Bermasalah, BPK Sultra Lakukan Pemeriksaan

Sebarkan artikel ini
perumda aneka usaha kolaka

Kolaka, Domainrakyat.com – Perumda Aneka Usaha Kolaka menjadi sorotan setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sulawesi Tenggara mengungkap sejumlah permasalahan dalam laporan keuangan dan tata kelolanya untuk tahun buku 2024. Tim audit BPK, yang dipimpin oleh Kepala Subbagian Hukum Kristianus Zega dan Pemeriksa Ahli Muda Bulyani Aladin, menemukan ketidaksesuaian signifikan dalam laporan laba rugi dan mekanisme pembagian dividen ke pemerintah daerah Kolaka.

BPK menyampaikan bahwa pengelolaan arus kas perusahaan yang tidak sesuai berdampak pada ketidakakuratan laporan laba rugi dan nilai dividen yang disetorkan ke Pemda. Selain itu, aspek administrasi dan sistem pengendalian internal dinilai masih lemah.

Temuan Kritis dalam Pengelolaan Keuangan dan Operasional

Salah satu temuan utama adalah perubahan mekanisme pembayaran kewajiban mitra kerja sama operasi (KSO) pertambangan. Pembayaran senilai Rp11,9 miliar dilakukan melalui rekening pribadi dan secara tunai, dengan tujuan agar dana tersebut tidak tercatat sebagai pendapatan dalam laporan PPh Badan. Praktik ini menimbulkan kekhawatiran akan transparansi dan integritas pengelolaan dana.

BACA JUGA:  Polres Musi Rawas menggelar Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat 2026

Tak hanya itu, ditemukan pula biaya koordinasi tambahan di luar ketentuan kontrak yang membebani mitra tambang dan trader ore nikel. Temuan lainnya adalah ketidaksesuaian proses pengangkatan Dewan Pengawas yang berasal dari unsur pemerintah, serta tidak optimalnya fungsi Satuan Pengawas Intern (SPI).

Perumda AU Kolaka juga belum memiliki standar operasional prosedur (SOP) khusus dalam pengadaan barang dan jasa, serta manajemen risiko, yang seharusnya menjadi landasan utama dalam menjalankan aktivitas bisnis, khususnya di sektor pertambangan sebagai core business mereka.

BACA JUGA:  Kepala Dinkes Murung Raya Ajak Warga Jaga Kesehatan Saat Idulfitri

Langkah Perbaikan dan Rekomendasi BPK

Direksi Perumda AU Kolaka diberikan waktu 60 hari untuk menindaklanjuti rekomendasi hasil audit. Proses pemantauan dilakukan oleh Inspektorat Daerah setelah Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) diserahkan ke DPRD dan Bupati Kolaka pada akhir Mei 2025.

BPK juga mendorong Bupati Kolaka selaku Kuasa Pemilik Modal agar segera memperkuat tata kelola perusahaan. Rekomendasi yang diberikan di antaranya:

  • Menghentikan praktik penerimaan dana mitra KSO di luar mekanisme resmi

  • Melaporkan penggunaan dana KSO yang masuk ke rekening pribadi

  • Memastikan Dewan Pengawas menjalankan tugas secara optimal

Pemeriksaan BPK untuk Transparansi dan Akuntabilitas

Sebagai bagian dari kekayaan daerah yang dipisahkan, Perumda Aneka Usaha Kolaka menjadi sampel dalam audit Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kolaka Tahun Anggaran 2024. Pemeriksaan ini bertujuan memperkuat transparansi dan akuntabilitas pengelolaan BUMD, serta memastikan pengawasan yang lebih efektif terhadap keuangan daerah, terutama dalam sektor-sektor strategis seperti pertambangan.

BPK berharap bahwa hasil audit ini akan menjadi dasar bagi perbaikan tata kelola BUMD, sekaligus mendorong Pemerintah Kabupaten Kolaka untuk menegakkan prinsip good corporate governance demi menjaga kepercayaan publik dan integritas pengelolaan aset daerah.

Respon (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!