Scroll untuk baca berita
Berita UtamaNasionalNews

Ketua KPU: Peraturan Pilkada 2024 Mengikuti Keputusan MK

930
×

Ketua KPU: Peraturan Pilkada 2024 Mengikuti Keputusan MK

Sebarkan artikel ini
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia (RI) Mochammad Afifuddin. (Foto: dok.istimewa)

Jakarta, Domainrakyat.com – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia (RI) Mochammad Afifuddin menyatakan bahwa lembaganya akan mematuhi seluruh keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

“KPU akan ikuti seluruh putusan Mahkamah Konstitusi,” tegasnya saat memberikan sambutan dalam acara wisuda ke-133 program sarjana, magister, dan doktor UIN Jakarta, Sabtu (24/8/2024).

Skroll untuk Melanjutkan
Advertising

Afifuddin berharap pasca-putusan MK dapat membuka ruang yang lebih luas bagi mereka yang ingin berpartisipasi dalam perpolitikan, terutama bagi bakal calon kepala daerah dengan latar belakang yang beragam.

Afifuddin juga mengingatkan tugas menjaga demokrasi tidak hanya terletak pada KPU atau pemerintah, melainkan juga pada seluruh elemen masyarakat.

Sebelumnya, Afifuddin juga telah memastikan pendaftaran pasangan calon kepala daerah pada Pilkada 2024 akan berpedoman kepada PKPU yang telah dilengkapi dengan ketentuan baru sesuai putusan MK yang dibacakan pada Selasa (20/8/2024).

“Yang pasti, nanti pada tanggal 27-29 Agustus, saat pendaftaran calon kepala daerah di seluruh daerah di Indonesia, akan memedomani aturan-aturan atau PKPU yang di dalamnya sudah memasukkan materi-materi atau putusan MK,” katanya di kantor KPU, Jakarta (22/8/2024).

Afifuddin juga memastikan putusan MK yang diadopsi ke dalam draf revisi PKPU. Tidak hanya soal syarat usia calon dan ambang batas pencalonan, tetapi juga termasuk aturan kampanye di perguruan tinggi yang turut diubah MK.

    

Lihat berita dan Artikel Domainrakyat.com di Google News dan WhatsApp Channel